Meningkatkan Luaran Hasil Penelitian yang Diakui pada HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)

Dosen sebagai pendidik, pengajar, peneliti, professor dan sebagai Ilmuan. Dosen memiliki kiprah sangat penting di dunia pendidikan. Berawal dari lembaga pendidikanlah, kesejahtaraan masyarakat dan segala bentuk permasalahan yang bisa terselesaikan.

Selain mencerdaskan mahasiswa, praktisi pendidikan (dalam hal ini dosen) dapat melakukan penelitian dan menciptakan karya positif. Setiap karya yang berhasil ditemukan disebut dengan hak cipta. Hak cipta yang bersifat original dan terbarukan berhak memperoleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai hak paten atas apa yang ditemukan. Di kelas Internasional, HaKI sebagai salah satu jaminan dalam perdagangan internasional yang sudah dibentuk dalam worl trade Organization (TWO). Perjanjian ini mengenai persetujuan TRIPs/TWO atau agreement on trade related aspects of intellectual rights.

Lahirnya Hak atas Kekayaan Intelektual sebenarnya tidak hanya di khususkan oleh Dosen atau praktisi pendidikan saja. Malainkan kalangan pengusaha IKM, UKM dan UMKM juga berlaku. Dengan kata lain, HaKI berlaku untuk semua kalangan, dengan syarat tertentu, misalnya penemuan bersifat inovatif, kreatif, terbarukan dan memberikan manfaat.

Hasil penemuan wajib dihormati dan dihargai. Banyak hasil penemuan, ada yang dalam bentuk benda konkrit, ada pula yang sifatnya bukan benda konkrit. Mengingat banyak sekali plagiat dan pembajakan karya. Kasus kecurangan seperti inilah HaKI sangat bermanfaat. Dengan kata lain, sebagai perlindungan atas karya yang kita peroleh.

Negara-negara maju memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang luar biasa. Mereka memiliki kesadaran jiwa meneliti dan menemukan banyak karya dari hasil kreativitas dan produktivitas mereka, tanpa harus didorong dari pihak manapun. Kesadaran seperti itu disebabkan karena kaum intelektual dan penemu dihormati dan hasil penemuannya dihargai.

Menghormati dan dihargai salah satu kunci penting menjaga motivasi dan semangat mereka untuk terus berkayar. Peneliti dan penemu memiliki motivasi untuk kembali mencari sesuatu yang baru. Atas dasar dihargai dan dihormati, akan memunculkan rasa senang dan rasa kepuasan. Perasaan semacam inilah yang menjadi motivasi dasar menjadi produktif.

Lain negara maju, lain pula negara berkembang. Di Negara berkembang, khususnya di Indonesia, jika dibandingkan negara maju, kesadaran meneliti memang jauh tertinggal. Namun, bukan berarti reputasi Indonesia di dunia intelektual rendah. Indonesia tetap mampu bersaing di kancah Internasional. Hanya saja, tingkat kesadaran meneliti memang masih rendah.

TUJUAN

Di Negara maju hampir semua peneliti dan penemu memiliki hak Paten atas karyanya. Berbeda di Indonsia. Banyak penemu di Indonesia, namun sedikit orang yang tahu dan mengerti apa itu HaKI dan Paten atas karya yang telah mereka temukan. Bisa dibilang, salah satu penyumbang sedikitnya hasil penemuan di Indonesia karena ketidaktahuan masyarakat perihal HaKI. Wajar jika belakangan ini banyak sosialisasi pentingya HaKi ke Perguruan Tinggi dan Yayasan, Asosiasi dan LSM maupun ke masyarakat.

Sosialisasi atau pengenalan HaKI kepada Dosen pada dasarnya sebagai suatu harapan besar pihak pemerintah. Harapannya mampu meningkatkan pengetahuan, wawasan kepada Dosen perihal peraturan, sanksi-sanksi dan hukum yang berlaku dalam penerapan HaKI. Disamping itu, peserta juga mengetahui prosedur apa yang harus dipenuhi ketika hendak mengajukan Haki.

Kesiapan Indonesia Menjaga Kekayaan Intelektual

Pentingnya mensosialisasikan HaKI untuk dosen sebagai salah satu upaya memajukan Indonesia. Pada dasarnya, banyak dosen, peneliti dan penemu potensial yang tinggal di Indonesia. Apabila semua pihak bersatu memaksimalkan dan melahirkan banyak karya penemuan, Indonesia semakin berpeluang dari banyak sector. Mulai sektor pendidikan hingga sektor industri.

Indonesia sebagai Anggota World Trade Organization (WTO) dan Asia pasifik Economic Cooperation (APEC). Keanggotaan Indonesia secara tidak langsung menunjukan keseriusan Pemerintah meningkatkan persaingan dengan anggota lain. Semakin banyak persaingan, secara tidak langsung banyak elemen yang juga harus diseriusi.

Tidak sekedar mengurusi ajuan proposal HaKI tetapi juga melakukan tahap kebaruan yang diajukan. Hak atas Kekayaan Intelektual secara administratif dan institusional bertugas untuk menyelenggarakan administrasi hak paten, desain industry dan tata letak sirkuit terpadu.

Upaya merealisasikan kesiapan Indonesia menjaga Hak atas Kekayaan Intelektual pemerintah memberikan sosialisasi secara bertahap. Ketentuan perlindungan HaKI pun bisa meliputi banyak bidang. Mulai dari bidang bioteknologi, indikasi geografis, registrasi multilateral bagi indikasi geografis, electronic commerce, alih teknologi dan penanggulangan pembacakan optical disc. Untuk lebih lanjut, sebagai berikut ulasannya.

  1. Perlindungan Bioteknologi

Penemuan dan perkembangan bioteknologi berkembang pesat. Banyak produk baru inovatif di bidang ini. Hasil penemuan bioteknologi misalnya, makanan-minuman, komposisi/bahan kimia dan obat-obatan. Baik obat herbal ataupun obat medis. Penemuan dalam bioteknologi termasuk terbarukan, karena sebelumnya belum ada yang pernah membuat, dari segi kemanfaatannya jelas dibutuhkan oleh banyak orang.

Penemuan bioteknologi tidak berhenti sampai di situ. Termasuk penemuan pupuk, nutrisi untuk tanaman dan hasil daur ulang limbah. Meskipun banyak peluang yang bisa diajukan untuk memperoleh HaKI, yang terjadi di lapangan, masih banyak kendala yang sering dihadapi. Kendala yang seringkali dipertanyakan perihal jaminan keamanan produk penerapan bioteknologi. Apakah berpengaruh negative terhadap lingkungan. Dan masih banyak lagi.

  1. Indikasi Geografis

Indonesia sebagai negara kepulauan. Sebagai negara kepualauan identik dengan potensi Sumber Daya Alam yang melimpah. Setiap wilayah atau daerah di Indonesia memiliki kekhasan dari hasil alam. Dengan kata lain, setiap wilayah memiliki produk oalahan yang khas. Bentuknya bermacam-macam, ada yang berupa kerajinan tangan, hasil pemprosesan produk pertanian hingga ciri khas permainan unik yang hanya di daerah tersebut. hal-hal unik dan memang itu bersifat geografis, juga bisa meperoleh hak paten.

  1. Registrasi Multilateral Bagi Indikasi Geografis

HaKI hanya berlaku untuk negara yang mengeluarkan hak paten. Semisal, jika hak paten di keluarkan di Indonesia, maka hak paten tersebut hanya berlaku di Indonesia. Negara-negara yang tergabung dalam EU, misalnya di negara Eropa dan Amerika Latin mengajukan usulan perihal aturan mengenai indikasi geografis. Usulan tersebut kurang lebih tidak menimbulkan kesulitan administratif dan bersifat ekslusif.

  1. Electronic Commerce

Teknologi digital belakangan terakhir berkembang secara pesat. Banyak bermunculan aplikasi baru buatan dari dalam Indonesia ataupun dari luar. Baik aplikasi yang digunakan untuk jual beli, ataupun permainan seperti game.

  1. Alih Teknologi

Alih teknologi dalam peraturan undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual secara langsung ataupun tidak langsung sudah diatur. Bahwa mensyaratkan alih teknologi harus dipatenkan terlebih dahulu.

  1. Penanggulangan Pembacakan Optical Disc

Permasalahan yang sering muncul perihal pembajakan hak cipta. Tingginya tingkat pembajakan optical disc banyak dikhawatirkan banyak kalangan. Terutama bagi pemilik paten. Hak atas kekayaan intelektual dan paten memang melindungi karya intelektual dosen, seniman dan sang pemilik karya, namun pembajak selalu lebih canggih selangkah lebih maju melakukan kecurangan.

Dari keenam poin di atas member wawasan bahwa banyak bidang yang bisa diseriusi. Tidak hanya dosen atau praktisi dari lembaga pendidikan yang diperbolehkan memiliki karya. Namun, masyarakat umum yang memiliki potensi, bakat dan penemuan ikut berpartisipasi dan mengajukan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Demikian, semoga ulasan ini bermanfaat. Selamat berkarya demi kemajuan bangksa Indonesia. (Elisa)

Referensi :

  • Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah, Departermen Perindustrian. 2007. Jakarta (PDF)
  • Prasetyo Nugroho. 2014. Membangun Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *