cara mengurus jabatan fungsional (Jafung) pertama Dosen Indonesia Bagi Dosen PTS

Mekanisme pengajuan ke Kopertis:

Untuk pengusulan Jabatan fungsional dosen AA dan Lektor bagi dosen PTS, berkas permohonan yang perlu disampaikan ke Kopertis
Persyaratan administratif usulan jabatan fungsional dosen
1. Surat Pengantar dari pimpinan PTS;
2. Legalisir Ijazah S1, S2, S3 dan Transkrip;
3. Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir;
4. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK);

DOWNLOAD DUPAK DI SINI

5. Surat Pernyataan masing-masing Kegiatan yang dinilai terdiri dari :
Unsur Utama
1. Pendidikan (Bidang A)
2. Tridarma Perguruan Tinggi meliputi :
2.1. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran ( Bidang A )
2.2. Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan ( Bidang B )

DOWNLOAD PENILAIAN REVIEWER DI SINI

2.3. Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat ( Bidang C )
6. Unsur Penunjang
Melaksanakan Tugas Pokok Dosen ( Bidang D )
7. SK. Pengangkatan dari pimpinan PTS/yayasan sebagai dosen tetap
8. SK. Jabatan terakhir dan PAK, bagi pengusulan kenaikan jabatan berikutnya;
9. Fakta Integritas.

tata cara selengkapnya download materi di sini

Untuk lebih jelas bisa dibaca juga dan download

Satu tanggapan pada “cara mengurus jabatan fungsional (Jafung) pertama Dosen Indonesia Bagi Dosen PTS

  1. Teti Siti Nurhayati Balas

    Pk/ibu ijin bertanya…gol apa SK jabpung keluar? Karna saya pertama pengangkatan 2A ada SK jabpung, temen saya D3 2c juga ada..tp ketika mau Ujikom naek gol saya ke 3A yg d butuhkn SK jabpung 2C..sedangkn SK jabpung saya 2C TDK ada udh bertanya ke UP Dinkes kab..ktnya d cari d arsip jabpung jga TDK ada..mohon penjelasannya.. terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *