Mekanisme pengajuan ke Kopertis:
Untuk pengusulan Jabatan fungsional dosen AA dan Lektor bagi dosen PTS, berkas permohonan yang perlu disampaikan ke Kopertis
Persyaratan administratif usulan jabatan fungsional dosen
1. Surat Pengantar dari pimpinan PTS;
2. Legalisir Ijazah S1, S2, S3 dan Transkrip;
3. Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir;
4. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
5. Surat Pernyataan masing-masing Kegiatan yang dinilai terdiri dari :
Unsur Utama
1. Pendidikan (Bidang A)
2. Tridarma Perguruan Tinggi meliputi :
2.1. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran ( Bidang A )
2.2. Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan ( Bidang B )
2.3. Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat ( Bidang C )
6. Unsur Penunjang
Melaksanakan Tugas Pokok Dosen ( Bidang D )
7. SK. Pengangkatan dari pimpinan PTS/yayasan sebagai dosen tetap
8. SK. Jabatan terakhir dan PAK, bagi pengusulan kenaikan jabatan berikutnya;
9. Fakta Integritas.
Download Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit
https://drive.google.com/file/d/0B6ZftmSvg2vtQUdhX21aMVRGTHc/view?usp=sharing
Pk/ibu ijin bertanya…gol apa SK jabpung keluar? Karna saya pertama pengangkatan 2A ada SK jabpung, temen saya D3 2c juga ada..tp ketika mau Ujikom naek gol saya ke 3A yg d butuhkn SK jabpung 2C..sedangkn SK jabpung saya 2C TDK ada udh bertanya ke UP Dinkes kab..ktnya d cari d arsip jabpung jga TDK ada..mohon penjelasannya.. terimakasih