Kenaikan jabatan akademik dosen merupakan bentuk pemberian penghargaan
pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai dosen, dengan demikian setiap dosen yang
telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak
mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan akademik. Dasar dan mekanisme pemberian
penghargaan kenaikan jabatan akademik/pangkat dengan filosofi pemberian
penghargaan perlu dirumuskan sehingga adil, akuntabel dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaan penilaian angka kredit dosen diberlakukan lima prinsip penilaian,
yaitu: adil, obyektif, akuntabel, transparan dan bersifat mendidik serta otonom dan
terjaminan mutunya. Adapun pengertian untuk setiap prinsip tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Adil
Setiap usulan diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian yang sama.
b. Obyektif
Penilaian dilakukan terhadap bukti-bukti yang diusulkan dan dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya serta dinilai dengan kriteria penilaian
yang jelas.
c. Akuntabel
Hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan pertimbangan dan
alasannya.
d. Transparan dan Bersifat Mendidik
Proses penilaian dapat dimonitor dan dikomunikasikan dan dengan menjunjung
tinggi prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran bersama, untuk mendapatkan
proses yang lebih efektif dan lebih efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih
baik.
e. Otonom dan jaminan mutu
Proses penilaian juga dilakukan dengan memberlakukan otonomi perguruan
tinggi. Namun demikian pelaksanaan otonomi harus diiringi dengan proses
penjaminan mutu. Oleh karena itu, dalam proses penilaian terhadap dokumen
usul, perguruan tinggi diberi kewenangan menilai secara penuh untuk melakukan
penilaian dan penetapan angka kredit jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor.
Sedangkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan
kenaikan pangkat di jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor , perguruan
tinggi diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, Penelitian,
Pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang. Dalam rangka
melaksanakan proses penjaminan mutu, khusus untuk komponen penelitian dan
karya ilmiah sains/teknologi/seni proses penilaian kenaikan jabatan akademik
Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan Lektor Kepala dan
Profesor juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.