Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran

Kegiatan melaksanakan pendidikan meliputi semua kegiatan yang terkait
dengan pembelajaran, pembimbingan, pengujian, menduduki jabatan pimpinan
perguruan tinggi dan kegiatan peningkatan kompetensi diri. Namun demikian perlu
ditekankan bahwa untuk setiap usul kenaikan jabatan akademik harus ada
kegiatan pengajaran (butir II.A pada Tabel 2). Setiap jenjang jabatan akademik
mempunyai tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan
kegiatan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir (skripsi, tesis dan
disertasi). Tabel 3 dan 4 menunjukkan tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab

dosen berdasarkan jabatan akademik dalam pendidikan dan pengajaran serta
bimbingan tugas akhir sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi. Hal ini berarti dosen dengan jabatan akademik tertentu tidak diperbolehkan
menitikberatkan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta proses
pembimbingan pada strata pendidikan tertentu. Sebagai contoh, dosen dengan
jabatan akademik profesor tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan pendidikan
dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir hanya untuk program magister dan
doktor. Kepada mereka tetap mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir pada
strata sarjana/diploma.

 

Angka kredit dan batas maksimal yang diakui untuk setiap sub unsur kegiatan dalam
melaksanakan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir adalah sebagai
berikut.
1. Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta
menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan,
bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktek lapangan
merupakan satu paket dengan jumlah angka kredit maksimum yang dapat diakui:
a. Asisten Ahli :
12 sks/semester dengan nilai angka kredit 5,5
b. Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor :
12 sks/semester dengan nilai angka kredit 11
2. Membimbing seminar mahasiswa adalah membimbing seminar mahasiswa dalam
rangka studi akhir dan angka kreditnya 1 setiap semester tidak tergantung pada jumlah
mahasiswa yang dibimbing.
3. Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata dan praktek kerja lapangan, angka
kreditnya bukan setiap kegiatan melainkan kegiatan selama 1 semester tanpa melihat
jumlah mahasiswa setiap kelas yang dibimbing.
4. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan
laporan akhir studi, angka kreditnya diberikan jika yang dibimbing telah dinyatakan
lulus/mengakhiri studi dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Setiap disertasi, diberi 8 angka kredit bagi pembimbing utama dan 6 angka
kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping.
b. Setiap tesis, diberi 3 angka kredit bagi pembimbing utama dan 2 angka kredit
bagi pembimbing pembantu/pendamping.
c. Setiap skripsi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka
kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping.
d. Setiap laporan akhir studi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan
0,5 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping.

Batas maksimal kegiatan yang diakui setiap semester adalah sebagai berikut.
a. Pembimbing Utama :
1) Meluluskan S3 = 4 lulusan
2) Meluluskan S2 = 6 lulusan
3) Meluluskan S1/DIV = 8 lulusan
4) Meluluskan DIII = 10 lulusan
b. Pembimbing Pendamping/Pembantu :
1) Meluluskan S3 = 4 lulusan
2) Meluluskan S2 = 6 lulusan
3) Meluluskan S1/DIV = 8 lulusan
4) Meluluskan DIII = 10 lulusan
Angka kredit paling tinggi yang dapat diperoleh sebagai pembimbing utama/
pembimbing pendamping per semester 32 kum.
5. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir, angka kreditnya 1 setiap mahasiswa setiap
semester bagi ketua penguji dan 0,5 setiap mahasiswa setiap semester bagi sekretaris
dan anggota penguji. Termasuk dalam pengertian ujian akhir adalah ujian
disertasi/tesis/skripsi/laporan akhir studi, komprehensif.
Batas maksimal yang diakui untuk kegiatan ini setiap semester adalah :
a). Ketua Penguji = 4 mahasiswa
b). Anggota Penguji = 8 mahasiswa
Ketua penguji dan anggota penguji yang dimaksud adalah dosen yang tidak menjadi
pembimbing mahasiswa yang diuji.
6. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik adalah kegiatan-kegiatan yang
bersifat kurikuler dan kokurikuler termasuk sebagai penasehat akademik/dosen wali,
sedangkan dibidang kemahasiswaan adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat ekstra
kurikuler seperti pembinaan minat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa.
7. Mengembangkan program kuliah adalah hasil pengembangan inovatif model metode
pembelajaran, media pembelajaran dan evaluasi pembelajaran dalam bentuk suatu
tulisan yang tersimpan dalam perpustakaan perguruan tinggi, termasuk dalam
kegiatan ini adalah pengembangan dan penyusunan mata kuliah baru serta
pengembangan dan penyusunan metodologi pendidikan dan metodologi penelitian di

perguruan tinggi, setiap semester 1 mata kuliah. Tidak termasuk dalam kegiatan ini
adalah pembuatan silabi, SAP, materi presentasi dari suatu mata kuliah yang sudah
ada.
8. Mengembangkan bahan pengajaran adalah hasil pengembangan inovatif materi
substansi pengajaran dalam bentuk buku ajar, diktat, modul, petunjuk praktikum,
model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial, job sheet terkait dengan mata kuliah
yang diampu.
a. Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun
oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara
resmi dan disebar luaskan.
b. Diktat adalah bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh
dosen mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan
kepada peserta kuliah.
c. Modul adalah bagian dari bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh
dosen matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebarluaskan
kepada peserta kuliah.
d. Petunjuk praktikum adalah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara,
persiapan, pelaksanaan, analisis data pelaporan. Pedoman tersebut disusun dan
ditulis oleh kelompok dosen yang menangani praktikum tersebut dan mengikuti
kaidah tulisan ilmiah.
e. Model adalah alat peraga atau simulasi komputer yang digunakan untuk
menjelaskan fenomena yang terkandung dalam penyajian suatu mata kuliah untuk
meningkatkan pemahaman peserta kuliah.
f. Alat bantu adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan
untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam rangka meningkatkan
pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
g. Audio visual adalah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi antara
gambar dan suara, digunakan dalam kuliah untuk meningkatkan pemahaman
peserta didik tentang suatu fenomena.

h. Naskah tutorial adalah bahan rujukan untuk kegiatan rujukan tutorial suatu mata
kuliah yang disusun dan ditulis oleh dosen mata kuliah atau oleh pelaksana
kegiatan tutorial tersebut, dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
Batas maksimal yang diakui untuk kegiatan mengembangkan bahan pengajaran
adalah sebagai berikut.
a). Buku ajar/buku teks = 1 buku/tahun
b). Diktat, modul, model, petunjuk praktikum = 1 produk/semester
9. Menyampaikan orasi ilmiah pada tingkat pendidikan tinggi adalah menyampaikan
pidato ilmiah pada forum-forum kegiatan tradisi akademik seperti dies natalis,
wisuda lulusan dan lain-lain. Adapun batas maksimal yang diakui untuk kegiatan
menyampaikan orasi ilmiah yaitu 2 perguruan tinggi/semester.
10. Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi adalah bertugas untuk menduduki
jabatan tertentu pada tingkat perguruan tinggi berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang. Dalam pengertian ini yang termasuk menduduki jabatan pimpinan
perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
a. Rektor
b. Pembantu/wakil rektor/dekan/direktur program pasca sarjana
c. Ketua sekolah tinggi/pembantu dekan/asisten direktur program pasca
sarjana/direktur politeknik
d. Pembantu ketua sekolah tinggi/pembantu direktur politeknik
e. Direktur akademi
f. Pembantu direktur akademi/ketua jurusan/bagian pada
Universitas/institut/sekolah tinggi
g. Ketua jurusan pada politeknik/akademi/sekretaris jurusan/bagian pada
universitas/institut/sekolah tinggi
h. Sekretaris jurusan pada politeknik/akademi dan kepala laboratorium (bengkel)
universitas/institut/sekolah tinggi/politeknik/akademi
Adapun batas angka kredit yang diakui bagi dosen yang menduduki jabatan lebih
dari satu pada saat yang sama adalah angka kredit dari salah satu jabatan yang
bernilai lebih tertinggi.

11. Membimbing/membina dosen yang lebih rendah jabatan fungsionalnya, baik
pembimbing pencangkokan maupun pembimbing reguler adalah mereka yang
menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala. Membimbing pencangkokan adalah
kegiatan membimbing dosen yunior dari perguruan tinggi tertentu, yang
dicangkokan pada perguruan tinggi asal pembimbing dalam bidang ilmu yang sama.
Sedangkan membimbing reguler adalah kegiatan membimbing dosen yunior oleh
seorang dosen senior dalam bidang ilmu yang sama pada perguruan tinggi sendiri.
Adapun batas maksimal yang diakui untuk kegiatan membimbing dosen yang lebih
rendah adalah satu kegiatan per semester.
12. Melaksanakan kegiatan detasering adalah melaksanakan suatu kegiatan penugasan
dari peguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi lain untuk membimbing dosen
yunior pada perguruan tinggi tersebut dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan
melaksanakan kegiatan pencangkokan adalah mengikuti sebagai dosen peserta
pencangkokan yang dikirim oleh perguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi
lain untuk tujuan meningkatkan kemampuan dalam bidang ilmunya. Kegiatan
detasering dan pencangkokan yang dapat diakui adalah satu kegiatan per semester.
13. Kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi adalah semua kegiatan
yang berhubungan dengan usaha untuk meningkatkan kompetensi dosen baik
sebagai pendidik profesional atau pun sebagai ilmuwan. Termasuk dalam kegiatan ini
antara lain adalah pos-doktoral, scheme academic mobility exchange (SAME), pelatihan
untuk meningkatkan kemampuan mengajar (seperti pengembangan keterampilan
teknik instruksional (Pekerti) dan Applied Approach), dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *