Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan buku pedoman ini adalah:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan
Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24
Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan
Angka Kreditnya.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.