Kegiatan pendidikan formal dosen meliputi melaksanakan pendidikan
formal/tugas belajar dan mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat)
prajabatan golongan III. Besarnya angka kredit mengikuti kegiatan pendidikan
sekolah dengan memperoleh gelar/sebutan/ijazah/akta, apabila bidang ilmu untuk
gelar akademik yang diperoleh sama dengan bidang penugasan jabatan fungsional
dosennya adalah :
a. Doktor (S3) = 200
b. Magister (S2) = 150
Bilamana angka kredit untuk gelar/sebutan/ijazah/akta tertentu telah dihitung
dalam pengusulan jabatan terakhir sebelumnya, maka penghitungan besarnya angka
kredit merupakan selisih antara angka kredit gelar yang diperoleh terakhir dengan
angka kredit gelar yang telah dihitung pada pengusulan jabatan terakhir sebelumnya.
Sebagai contoh adalah: Dosen A memiliki jabatan akademik terakhir Lektor Kepala
dengan gelar akademik S2. Setelah memiliki Jabatan Lektor Kepala ia melanjutkan
Studi ke S3. Setelah lulus S3 ia mengusulkan kenaikan jabatan ke Profesor dalam
bidang penugasan yang sesuai dengan bidang ilmu Doktor (S3) pengusul.
Penghitungan angka kredit untuk gelar S3 dosen A adalah: 200 – 150 = 50 angka
kredit. Bukti ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh:
a. perguruan tinggi atau program studi dalam negeri yang terakreditasi paling
rendah B; dan
b. perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat penyetaraan dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud.
Apabila bidang ilmu untuk gelar akademik terakhir yang diperolehnya tidak
sesuai dengan bidang penugasan jabatan fungsionalnya, disamakan dengan kegiatan
pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi dengan nilai angka kredit untuk
S3 adalah disetarakan dengan 15 angka kredit dan S2 adalah 10 angka kredit.