Berikut ini jenjang jabatan dan pangkat dosen berdasarkan persyaratan jumlah angka kredit:
Jabatan | Pangkat | Golongan | Angka kredit |
---|---|---|---|
Asisten Ahli | Penata Muda | III/a | 100 |
Penata Muda Tk. I | III/b | 150 | |
Lektor | Penata | III/c | 200 |
Penata Tk.I | III/d | 300 | |
Lektor Kepala | Pembina | IV/a | 400 |
Pembina Tk. I | IV/b | 550 | |
Pembina Utama Muda | IV/c | 700 | |
Guru Besar atau Profesor | Pembina Utama Madya | IV/d | 850 |
Pembina Utama | IV/e | 1050 |
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.